Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang pemeriksaan desain industri paling singkat 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
Koreksi Anda
