Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri merupakan jabatan fungsional keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pemeriksa Desain Industri Pertama; b. Pemeriksa Desain Industri Muda; dan c. Pemeriksa Desain Industri Madya. (3) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. Pemeriksa Desain Industri Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pemeriksa Desain Industri Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang IIl/c; dan 2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pemeriksa Desain Industri Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda