Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dilaksanakan sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara; (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri didasarkan pada indikator, antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. jumlah permohonan pendaftaran desain industri; b. ruang lingkup pemeriksaan; dan c. tingkat kompleksitas dan karakteristik jenis pekerjaan. (3) Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Pemeriksa Desain Industri Pertama, paling banyak 30 orang; b. Pemeriksa Desain Industri Muda, paling banyak 25 orang; dan c. Pemeriksa Desain Industri Madya, paling banyak 20 orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id