Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
