Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan permohonan desain industri.
(2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Koreksi Anda
