Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit:
a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual bagi Pemeriksa Desain Industri Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan desain industri bagi Pemeriksa Desain Industri Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda
