Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Desain Industri Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Desain Industri Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (2) Pemeriksa Desain Industri Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (3) Pemeriksa Desain Industri Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Desain Industri Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (4) Pemeriksa Desain Industri Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (5) Pemeriksa Desain Industri Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda