Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas, antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
d. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang desain industri;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang desain industri;
f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang desain industri;
g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang desain industri;
i. mengusulkan tunjangan dan perpanjangan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
k. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Pemeriksa Desain Industri; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
