Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, apabila telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan.
(2) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Pemeriksa Desain Industri yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah angka kredit yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
