Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pemeriksa Desain Industri harus mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Pemeriksa Desain Industri mengusulkan secara hirarki kepada atasannya DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun. (3) Pemeriksa Desain Industri yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id