Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Pemeriksa Desain Industri harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang seni rupa, desain, dan/atau teknik atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri setelah diangkat sebagai PNS paling lambat 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.
(4) PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksaan desain industri.
Koreksi Anda
