Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul Penetapan Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri diajukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan desain industri kepada Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk angka kredit Pemeriksa Desain Industri Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
b. Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan unit yang membidangi permohonan desain industri kepada Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan desain industri untuk angka kredit Pemeriksa Desain Industri Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda
