Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pendidikan, meliputi: 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; 2. Diklat fungsional/teknis di bidang desain industri serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Diklat Prajabatan. b. Pemeriksaan permohonan desain industri, meliputi: 1. Perencanaan pemeriksaan; 2. Pemeriksaan pendahuluan; 3. Pemeriksaan substantif; 4. Evaluasi hasil pemeriksaan substantif; 5. Rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan 6. Pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang desain industri; 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang desain industri; dan 3. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang desain industri. d. Penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri, meliputi: 1. Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang desain industri; 2. Peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang desain industri; 3. Keanggotaan dalam organisasi profesi; 4. Keanggotaan Tim Penilai; 5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 6. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id