Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
2. Diklat fungsional/teknis di bidang desain industri serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Diklat Prajabatan.
b. Pemeriksaan permohonan desain industri, meliputi:
1. Perencanaan pemeriksaan;
2. Pemeriksaan pendahuluan;
3. Pemeriksaan substantif;
4. Evaluasi hasil pemeriksaan substantif;
5. Rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
6. Pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang desain industri;
2. Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang desain industri; dan
3. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang desain industri.
d. Penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri, meliputi:
1. Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang desain industri;
2. Peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang desain industri;
3. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
4. Keanggotaan Tim Penilai;
5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
6. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
