Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Pemeriksa Desain Industri yaitu melakukan pemeriksaan permohonan desain industri yang meliputi perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, evaluasi hasil pemeriksaan substantif, rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang desain industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id