Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur Utama; dan b. Unsur Penunjang (2) Unsur Utama terdiri dari: a. Pendidikan; b. Pemeriksaan Permohonan Desain Industri; dan c. Pengembangan Profesi (3) Unsur Penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d. (4) Rincian kegiatan Pemeriksa Desain Industri dan angka kredit masing- masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda