Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur Utama; dan
b. Unsur Penunjang
(2) Unsur Utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Pemeriksaan Permohonan Desain Industri; dan
c. Pengembangan Profesi
(3) Unsur Penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d.
(4) Rincian kegiatan Pemeriksa Desain Industri dan angka kredit masing- masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
