Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id