Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pemeriksa Desain Industri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pemeriksa Desain Industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
