Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan/atau pelatihan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Diklat LH adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Akreditasi adalah penilaian kelayakan lembaga pelaksana Diklat LH pemerintah dalam melaksanakan program Diklat LH tertentu yang ditetapkan dalam surat keputusan dan sertifikat akreditasi oleh instansi pembina Diklat LH.
3. Pembinaan Diklat lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilakukan agar pelaksanaan Diklat dan capaian kinerja Diklat sesuai dengan standar kualitas dan sasaran yang ditetapkan.
4. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagat pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pada lembaga Diklat pemerintah.
5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai tujuan Diklat.
6. Lembaga Pelaksana Diklat LH adalah lembaga yang memiliki program untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
7. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil di bidang lingkungan hidup berupa wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya.
8. Tim Akreditasi adalah tim yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan penilaian pemenuhan persyaratan akreditasi lembaga Diklat.