Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan cara:
a. kunjungan lapangan;
b. mereviu laporan hasil pelaksanaan Diklat LH; dan/atau
c. asesmen kinerja pelaksanaan Diklat LH.
Koreksi Anda
