Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelaksana Diklat LH mengajukan permohonan Akreditasi kepada Menteri melalui Tim Akreditasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dengan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Sekretariat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Sekretariat memberikan tanda terima untuk permohonan yang dinyatakan lengkap secara administrasi. (6) Dalam hal permohonan Akreditasi tidak lengkap, sekretariat mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id