Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. pengelola; dan
b. pengajar.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki:
a. sertifikat pengelola Diklat atau setara dengan sertifikat management of training untuk jajaran pimpinan Lembaga Pelaksana Diklat LH;
dan
b. sertifikat pelaksana Diklat atau setara dengan sertifikat training officer course untuk staf lembaga pelaksana Diklat LH.
(3) Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki:
a. sertifikat pelatihan untuk pengajar sesuai materi Diklat yang diajarkan;
b. pengalaman paling sedikit 5 tahun di bidang yang sesuai dengan materi yang diajarkan; dan/atau
c. sertifikat kompetensi sesuai dengan materi ajar yang diajarkan.
Koreksi Anda
