Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. pengelola; dan b. pengajar. (2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki: a. sertifikat pengelola Diklat atau setara dengan sertifikat management of training untuk jajaran pimpinan Lembaga Pelaksana Diklat LH; dan b. sertifikat pelaksana Diklat atau setara dengan sertifikat training officer course untuk staf lembaga pelaksana Diklat LH. (3) Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki: a. sertifikat pelatihan untuk pengajar sesuai materi Diklat yang diajarkan; b. pengalaman paling sedikit 5 tahun di bidang yang sesuai dengan materi yang diajarkan; dan/atau c. sertifikat kompetensi sesuai dengan materi ajar yang diajarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id