Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Akreditasi yang dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. verifikasi administrasi; dan
b. verifikasi teknis.
(3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan Akreditasi melalui pemeriksaan dokumen permohonan dengan menggunakan komponen penilaian Akreditasi Lembaga Pelaksana Diklat LH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan akreditasi melalui peninjauan lokasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
Koreksi Anda
