Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas administratif terhadap lembaga pelaksana Diklat LH yang mengajukan permohonan akreditasi; dan
b. memeriksa kelengkapan dokumen dan menyampaikan kepada lembaga pelaksana Diklat LH apabila masih terdapat kekurangan.
Koreksi Anda
