Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. melaksanakan tugas administratif terhadap lembaga pelaksana Diklat LH yang mengajukan permohonan akreditasi; dan b. memeriksa kelengkapan dokumen dan menyampaikan kepada lembaga pelaksana Diklat LH apabila masih terdapat kekurangan.
Koreksi Anda