Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak mendapatkan Diklat LH, akses informasi, dan akses partisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana Diklat LH yang terakreditasi.
Koreksi Anda
