Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelaksana Diklat LH yang telah berakhir masa berlaku sertifikat Akreditasinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3), wajib melakukan pengajuan reakreditasi.
(2) Pengajuan reakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat Akreditasi berakhir.
(3) Reakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Koreksi Anda
