Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Lembaga Pelaksana Diklat LH yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan, memiliki:
a. status hukum lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan/atau pelatihan;
b. tenaga kediklatan;
c. program Diklat LH;
d. sarana; dan
e. prasarana.
Koreksi Anda
