Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Status hukum sebagai Lembaga Pelaksana Diklat LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat berupa, antara lain:
a. lembaga pendidikan dan/atau pelatihan Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. lembaga pendidikan dan/atau pelatihan swasta, yang dibentuk berdasar akta pendiriannya untuk Diklat yang bersifat terbuka; atau
c. lembaga pendidikan dan/atau pelatihan perguruan tinggi, yang dibentuk berdasarkan keputusan Rektor sebagai penetapan bahwa lembaga tersebut mempunyai fungsi melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan.
Koreksi Anda
