Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tim penilai melakukan penilaian Akreditasi.
(2) Penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap:
a. unsur tenaga kediklatan, dengan bobot 45% (empat puluh lima perseratus);
b. unsur program Diklat LH, dengan bobot 30% (tiga puluh perseratus);
dan
c. unsur fasilitas Diklat LH, dengan bobot 25% (dua puluh lima perseratus).
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan peringkat Akreditasi yang terdiri atas:
a. peringkat A, untuk nilai 91,00 – 100;
b. peringkat B, untuk nilai 81,00 – 90,99; dan
c. peringkat C, untuk nilai 71,00 – 80,99.
Koreksi Anda
