Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tim penilai melakukan penilaian Akreditasi. (2) Penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap: a. unsur tenaga kediklatan, dengan bobot 45% (empat puluh lima perseratus); b. unsur program Diklat LH, dengan bobot 30% (tiga puluh perseratus); dan c. unsur fasilitas Diklat LH, dengan bobot 25% (dua puluh lima perseratus). (3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan peringkat Akreditasi yang terdiri atas: a. peringkat A, untuk nilai 91,00 – 100; b. peringkat B, untuk nilai 81,00 – 90,99; dan c. peringkat C, untuk nilai 71,00 – 80,99.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id