Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menilai laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c; dan b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri untuk MENETAPKAN kelayakan Lembaga Pelaksana Diklat LH dalam menyelenggarakan program Diklat LH tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id