Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap Lembaga Pelaksana Diklat LH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pelaksana Diklat LH.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. permohonan Akreditasi;
b. verifikasi;
c. penilaian Akreditasi; dan
d. penerbitan surat keputusan dan sertifikat Akreditasi.
Koreksi Anda
