Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Lembaga Pelaksana Diklat LH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pelaksana Diklat LH. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. permohonan Akreditasi; b. verifikasi; c. penilaian Akreditasi; dan d. penerbitan surat keputusan dan sertifikat Akreditasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id