Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d paling sedikit harus memiliki alat bantu pembelajaran.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e paling sedikit harus memiliki:
a. ruang kelas;
b. perpustakaan;
c. ruang makan;
d. ruang ibadah; dan
e. ruang kantor.
(3) Dalam hal Diklat LH memerlukan laboratorium, Lembaga Pelaksana Diklat LH harus menyediakan atau memiliki akses laboratorium sesuai yang dipersyaratkan dalam Kurikulum.
Koreksi Anda
