Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d paling sedikit harus memiliki alat bantu pembelajaran. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e paling sedikit harus memiliki: a. ruang kelas; b. perpustakaan; c. ruang makan; d. ruang ibadah; dan e. ruang kantor. (3) Dalam hal Diklat LH memerlukan laboratorium, Lembaga Pelaksana Diklat LH harus menyediakan atau memiliki akses laboratorium sesuai yang dipersyaratkan dalam Kurikulum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id