Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemegang sertifikat Akreditasi wajib:
a. membuat laporan pelaksanaan Diklat LH secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. menyediakan informasi mengenai pelaksanaan Diklat LH sesuai program Diklat LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda
