Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang sertifikat Akreditasi wajib: a. membuat laporan pelaksanaan Diklat LH secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. menyediakan informasi mengenai pelaksanaan Diklat LH sesuai program Diklat LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id