Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan terhadap Lembaga Pelaksana Diklat LH melalui: a. penyediaan pedoman, peraturan, dan kurikulum terkait dengan pelaksanaan Diklat LH; b. pelatihan untuk pengajar, seminar, workshop terkait dengan pelaksanaan Diklat LH; c. pemberian informasi dalam rangka pemenuhan persyaratan dan kewajiban Akreditasi; dan/atau d. penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan Diklat LH untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Diklat LH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id