Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan terhadap Lembaga Pelaksana Diklat LH melalui:
a. penyediaan pedoman, peraturan, dan kurikulum terkait dengan pelaksanaan Diklat LH;
b. pelatihan untuk pengajar, seminar, workshop terkait dengan pelaksanaan Diklat LH;
c. pemberian informasi dalam rangka pemenuhan persyaratan dan kewajiban Akreditasi; dan/atau
d. penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan Diklat LH untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Diklat LH.
Koreksi Anda
