Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Diklat LH yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penetapan pedoman pelaksanaan Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala unit kerja yang bertanggung jawab di bidang Diklat LH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id