Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu tahapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diperlukan oleh pemohon Akreditasi untuk melengkapi dokumen permohonan Akreditasi.
Koreksi Anda
