Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri dapat:
a. memberikan teguran;
b. membekukan sertifikat akreditasi; atau
c. mencabut sertifikat akreditasi.
(2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) lembaga pelaksana Diklat LH melakukan pelanggaran.
(3) Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sertifikat Akreditasi akan dibekukan.
(4) Apabila selama pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada perbaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sertifikat Akreditasi dicabut.
(5) Menteri mengumumkan Lembaga Pelaksana Diklat LH yang dibekukan dan/atau dicabut sertifikat akreditasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada masyarakat.
Koreksi Anda
