Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang diajukan oleh lembaga pelaksana Diklat LH;
b. menyusun laporan hasil verifikasi; dan
c. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada tim penilai.
Koreksi Anda
