Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang diajukan oleh lembaga pelaksana Diklat LH; b. menyusun laporan hasil verifikasi; dan c. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada tim penilai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id