Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Biaya permohonan Akreditasi pelaksana Diklat LH dibebankan pada pemohon Akreditasi melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
