Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah CPNS dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Unsur Pengawasan adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang berwenang melakukan pengawasan pada unit eselon I, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis.
4. Unsur Kepegawaian adalah seluruh pengemban tugas fungsi kepegawaian.
5. Atasan Langsung adalah pejabat yang berwenang MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin.
6. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.
7. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
8. Pejabat Lain yang Ditunjuk adalah pejabat struktural dan fungsional tertentu yang ditunjuk berdasarkan surat perintah dengan mempertimbangkan ruang lingkup, jenis pelanggaran dan kemampuan.
9. Atasan dari Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari atasan langsung Pegawai yang diperiksa.
10. Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin yang selanjutnya disebut Baperhukdis adalah badan nonstruktural yang dibentuk oleh Menteri.
11. Badan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Bapek adalah lembaga yang menangani banding administratif sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran disiplin.
12. Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai yang tidak menerima terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai.