Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Atasan Langsung; b. Unsur Pengawasan; c. Unsur Kepegawaian; dan/atau d. Pejabat Lain yang Ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal Atasan Langsung dari Pegawai yang bersangkutan diduga terlibat dalam pelanggaran yang sama, anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atasan yang lebih tinggi secara berjenjang. (3) Pangkat dan/atau jabatan Pegawai yang menjadi anggota Tim Pemeriksa tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai yang diperiksa. (4) Ketentuan mengenai pangkat dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi pejabat fungsional Inspektorat Jenderal. (5) Susunan keanggotaan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum. (6) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda