Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Atasan Langsung mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hukuman disiplin tingkat ringan yang penjatuhan hukuman disiplin merupakan kewenangan pejabat yang lebih tinggi, Atasan Langsung melaporkan hasil pemeriksaan secara berjenjang kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum disertai dengan berita acara pemeriksaan.
(4) Pejabat yang Berwenang Menghukum, menerbitkan keputusan hukuman disiplin tingkat ringan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
