Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang sedang mengajukan upaya administratif tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pegawai yang sedang mengajukan Banding Administratif gajinya tetap dibayarkan sepanjang Pegawai yang bersangkutan tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas dengan mengajukan permohonan izin kepada Menteri.
Koreksi Anda
