Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seorang Pegawai yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, terlebih dahulu diperhatikan jabatan yang lowong dan kompetensinya dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif, tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. (3) Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya. (4) Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin dan melakukan kembali pelanggaran disiplin, harus dijatuhi hukuman disiplin sebagai pemberatan. (5) Hasil pemeriksaan pihak berwajib dan unsur pengawasan dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan atau melengkapi berita acara pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pegawai yang sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkatnya serta tidak dapat diusulkan untuk mutasi, mengikuti diklat, dan promosi jabatan. (7) Dalam hal berdasarkan pertimbangan tertentu, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diusulkan untuk mutasi atau mengikuti diklat dalam rangka pembinaan. (8) Calon Pegawai Negeri Sipil yang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat tidak dapat diangkat sebagai Pegawai.
Koreksi Anda