Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Keputusan hukuman disiplin atau penindakan administratif disampaikan kepada Pegawai atau CPNS yang bersangkutan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau Pejabat Lain yang Ditunjuk.
Koreksi Anda