Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penelitian atau analisa Atasan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diduga pelanggaran disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, Menteri membentuk Tim Pemeriksa.
(2) Menteri dapat mendelegasikan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dengan surat perintah.
(4) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah melaksanakan tugas dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat perintah pemeriksaan.
Koreksi Anda
