Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dapat diajukan Banding Administratif dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.
(2) Pengajuan Banding Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Bapek dengan tembusan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
