Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penindakan administratif dijatuhkan kepada: a. Pegawai; atau b. CPNS. (2) Penindakan administratif yang dijatuhkan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pemberhentian sementara; b. diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau c. diberhentikan tidak dengan hormat. (3) Penindakan administratif yang dijatuhkan kepada CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda