Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penindakan administratif dijatuhkan kepada:
a. Pegawai; atau
b. CPNS.
(2) Penindakan administratif yang dijatuhkan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. pemberhentian sementara;
b. diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan tidak dengan hormat.
(3) Penindakan administratif yang dijatuhkan kepada CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
