Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dikenakan pemberhentian sementara sejak:
a. dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan oleh pihak berwajib mulai bulan berikutnya ia diberhentikan sementara dan diberikan bagian gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok yang diterimanya terakhir;
b. adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan mulai bulan berikutnya ia diberhentikan sementara dan diberikan bagian gaji sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
(2) Dalam hal Pegawai yang telah selesai menjalani pidana dan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak diberhentikan sebagai Pegawai, pemberhentian sementara dicabut.
Koreksi Anda
