Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan melampirkan data pendukung.
(2) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. surat keputusan kenaikan gaji berkala terakhir; dan
c. surat keputusan jabatan terakhir.
(3) Pegawai yang diduga melakukan tindak pidana, selain melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus juga melampirkan:
a. surat perintah penahanan; atau
b. surat keputusan pemberhentian sementara .
(4) Pegawai yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, selain melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus juga melampirkan:
a. surat keputusan pemberhentian sementara;
b. putusan pengadilan; atau
c. surat pelaksanaan putusan pengadilan.
Koreksi Anda
