Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah selesai menjalani hukuman pidana penjara dan keputusan pemberhentiannya belum terbit, tidak dapat dipekerjakan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diusulkan: a. mutasi jabatan; b. promosi jabatan; c. kenaikan gaji berkala; d. kenaikan pangkat; e. mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan/atau f. mendapatkan hak-hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda