Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PENINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah selesai menjalani hukuman pidana penjara dan keputusan pemberhentiannya belum terbit, tidak dapat dipekerjakan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diusulkan:
a. mutasi jabatan;
b. promosi jabatan;
c. kenaikan gaji berkala;
d. kenaikan pangkat;
e. mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan/atau
f. mendapatkan hak-hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
